Notification

×

Iklan

Iklan

Diwarnai Tembakan, Polhut Dinilai Intimidasi Masyarakat Adat Golat Simbolon di Samosir

10 Jun 2020 | 12:24 WIB Last Updated 2020-06-12T11:25:06Z

Komunitas Masyarakat Adat Golat Simbolon Desa Sijambur Kecamatan Ronggur Nihuta Klaim Tetap Pertahankan Tanah Adatnya
SAMOSIR.GREENBERITA.com- Polisi Kehutanan dari Kesatuan Pengeloaan Hutan (KPH) XIII Dolok Sanggul dinilai melakukan tindakan yang intimidatif terhadap Komunitas Masyarakat Adat Golat Simbolon Desa Sijambur Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.


Tindakan intimidatif itu bahkan dilakukan dengan melakukan penembakan dengan senjata laras panjang untuk menakuti-nakuti warga.

Ketika dikonfirmasi, Angela Manihuruk dari staf Kelompok Study Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) yang melakukan pendampingan terhadap Masyarakat Adat Golat Masyarakat Desa Sijambur Kecamatan Ronggurnihuta menyatakan penembakan itu terjadi pada 05 Juni 2020 lalu.

"Intimidatif yang terbilang brutal terjadi pada Jumat 5 Juni 2020 dengan membawa satu senjata api laras panjang. Mereka masuk ke wilayah adat dengan mengepung jalan masuk ke lokasi sambil berteriak “NAIK-NAIK”, “KELUAR-KELUAR”, “KELUAR ANJING KELUAR”. Tidak puas hanya disitu saja, salah satu dari mereka menembakkan laras panjangnya ke udara 1 kali menghasilkan suara dentuman tembakan yang sangat kuat dan menciptakan ketakutan," jelas Angela Manihuruk ketika dikonfirmasi greenberita pada Rabu, 10 Juni 2020.

Menyikapi tindakan brutal Polisi Kehutanan KPH  XIII Dolok Sanggul itu, beberapa orang anggota Golat Simbolon meladeni setiap pertanyaan dan tetap bertahan bahwa lokasi tombak adalah bagian dari Wilayah Adat Golat Simbolon dan Tanah adalah identitas marga Simbolon. 

"Polhut juga mengancam warga jika sekali lagi kalian bekerja dilahan ini, kami suruhlah Polres datang menangkap kalian yang dijawap warga, bawalah Amang, tidak takut kami. Tano ni Opung nami na jolo, tano on tano nami do, Ido mambaen asa berani hami mangula," jelas Angela menirukan ucapan warga masyarakat adat  Golat Simbolon.

Peristiwa ini berawal dari penangkapan 3 orang anggota Golat Simbolon yang sedang menanam kopi diwilayah adatnya pada Rabu 27 Mei 2020 dan dibawa ke Dinas Kehutanan tanpa ada surat penangkapan dan keterangan yang jelas. 

"Ketika itu ada 30 orang anggota golat langsung turun ke Dinas Kehutanan Kabupaten Samosir dan meminta agar keluarga mereka segera dibebaskan," jelas Angela lagi.

KSPPM merasa miris melihat kondisi ini pengusiran warga dari tanah adatnya ketika perusahaan besar perusak lingkungan justru dilindungi dan malah diberi apresiasi sebesar-besarnya .

"Sementara masyarakat yang mempertahankan tanah agar mereka bisa hidup, yang menanami lahannya dengan pohon, yang mempertahankan tanah untuk keturunannya, menjaga lingkungan agar tidak rusak dan tidak diperjual belikan secara rakus malah di intimidasi," ujar Angela miris.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Sahata Purba, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH XIII Dolok Sanggul, mengakui anggotanya melakukan penembakan keatas sekali untuk mengingatkan warga.

"Benar tanggal 05 Juni kami memang melakukan penembakan keatas sekali untuk mengingatkan warga untuk tidak melakukan penebangan pohon disana," ujarnya.

Menurutnya tindakan itu merupakan tindak lanjut peringatan KPH XIII sebelumnya pada 27 Mei 2020 agar warga warga tidak melakukan aktivitas penanaman kopi disana.

Terkait klaim warga bahwa tanah tersebut adalah milik Komunitas Masyarakat Adat Golat Simbolon Desa Sijambur, Sahata Purba mengatakan bahwa tidak ada diperaturan tentang Golat.

"Yang kami tau sesuai dengan SK 579 itu masih zona kawasan hutan lindung, mengenai golat tidak ada diperaturan golat, jadi kami tidak pernah mengutarakan bahwa ada disana golat," pungkas Sahata Purba.

(gb-As02)