Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumut Berhasil Sita 46 Kilogram Sabu Dari 6 Pelaku

26 Nov 2019 | 19:37 WIB Last Updated 2019-11-26T12:37:48Z
Kapoldasu Sita 46 Kg Sabu Dari 6 Pelaku
MEDAN, GREENBERITA.com || Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Malaysia-Sumatera. Sebanyak 46 kg sabu dan 3 ribu pil ekstasi disita dari pelaku berjumlah 6 orang.

"Ini hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Sumut dari tanggal 7 sampai 20 November 2019. Banyak Jiwa yang terselamatkan dari hasil penangkapan para pengedar dan penguna dengan Peredaran Narkotika yang berpotensi menghancurkan Generasi Bangsa sekitar 475 Ribu jiwa," kata Kapolda Sumut Irjen Agus Andrianto dalam jumpa pers di Mapolda Sumut, Jl Sisingamangaraja, Medan, Selasa (26/11/2019).

Tersangka yang ditangkap berinisial A, EL, A, SMJ, S, dan E. Sabu yang dibawa tersangka terbungkus rapi dalam kemasan kopi dan teh.

Keenam tersangka merupakan satu komplotan yang ditangkap terpisah di sejumlah wilayah di Sumut. Para tersangka dijerat dengan UU tentang Narkotika.

Agus Adrianto bersama jajarannya bertekad memerangi peredaran Narkoba tanpa kenal kompromi. " Ini menjadi target sasaran menumpas kejahatan yang semakin marak dewasa ini di wilayah Sumatera Utara ," ujar Agus Adrianto didampingi Wakapoldasu Brigjen.Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Anggota DPR.RI Komisi III Dr Hinca Panjaitan, Beserta Pejabat Utama Polda Sumatera Utara.

Kapoldasu berharap dapat mempersempit ruang gerak para pengedar Narkoba dengan dukungan berbagai pihak dan masyarakat untuk memerangi peredaran Narkoba demi menyelamatkan Generasi Penerus bangsa.

(gb-robint)