Notification

×

Iklan

Iklan

Miliki Sabu Sabu, Polisi Salapian Langkat ringkus Seorang IRT

2 Okt 2019 | 10:59 WIB Last Updated 2019-11-10T13:50:31Z
Polisi Salapian Langkat ringkus ibu rumah tangga miliki narkotika jenis sabu sabu.(ANTARA)
LANGKAT, GREENBERITA.com - Aparat Kepolisian Salapian Kabupaten Langkat Sumatera Utara meringkus ibu rumah tangga (IRT) yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sabu sebagai mana yang dimaksud dalam Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Hal itu disampaikan Kapolsek Salapian AKP Junaidi SH, di Tanjung Langkat, Rabu.

Dikutip dari AntaraNews,  tersangka yang diringkus polisi itu Aprianti alias Yanti (40) seorang ibu rumah tangga beralamat Dusun I Desa Pamah Tambunan Kecamatan Salapian.

Dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu sabu, satu set alat hisap terbuat dari botol minuman mineral dan satu mancis.

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan polisi setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat ada seorang perempuan yg diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu dilakukan penyelidikan kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumah pelaku dan ditemukan barang bukti tersebut diatas,.

(ars)