Notification

×

Iklan

Iklan

Ternyata Warga Sigapiton Dipaksa Sepakat Pada Pertemuan Dengan BPODT

17 Sep 2019 | 19:44 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:29Z
Pertemuan Masyarakat dalam rapat yang dihadiri KSPPM (RP dan RHC), Warga Sebut kesepakatan yang TerteraMmengecewakan dan Sarat Keganjilan. 
TOBASA,GREENBERITA.com- Menanggapi berita terkait sudah adanya kesepakatan antara pihak Masyarakat Adat Bius Raja Naopat-Sigapiton dengan Badan Pelaksanan Otorita Pariwisata Danau Toba (BPOPDT),  ternyata masyarakat adat Bius Raja Naopat menyatakan dengan tegas menolak kesepakatan tersebut pada rapat yang dilaksanakan hari ini, Senin, (16/5/2019). 

Hal ini disampaikan KSPPM dalam rilis yang diterima greenberita.com usai pertemuan dengan masyarakat dalam rapat yang dihadiri KSPPM (RP dan RHC), point-point kesepakatan yang tertera dalam lembar kesepakatan selain mengecewakan juga sarat keganjilan. 
Berikut pernyataan KSPPM:

"Awalnya sebagaimana dijanjikan oleh Kapolres kepada masyarakat pada Jumat, 13 Septembar bahwa pada Minggu, 15 September akan diadakan mediasi untuk mencari solusi yang terbaik buat semua pihak.  Namun menurut masyarakat adat, justru point kesepakatan itu sama sekali tidak menampung apa yang menjadi tuntutan masyarakat.

Masyarakat adat juga membantah bahwa sudah terjadai kesepakatan seperti yang diberitakan. Karena pada penandatangan kesepakatan, tiga marga Raja Bius tidak mau menandatangani kesepakatan tersebut.  Kesepakatan hanya ditandatangani oleh satu marga bius. Mangatas Butar-Butar, perwakilan Raja Bius Butar-butar mengatakan menandatanganinya dalam keadaan tertekan, Proses negosiasi yang tidak  tenang dan berjalan tujuh jam membuatnya tidak bisa konsentrasi memhami butir-butir  kesepakatan tersebut. 

Selain itu Mangatas Butar-Butar  menambahkan, merasa tertekan karena dalam proses negosiasi Kapolres menyatakan akan segera menurunkan dua kompi brimob untuk mengamankan pembukaan jalan.
  
Rapat Warga dengan KSPPM dan Dampingan Lainnya
Sedangkan tiga marga Raja Bius lainnya, Sirait, Manurung, dan Nadapdap dengan tegas menolak menandatanganinya. Adapun alasan mereka tidak menandatangani adalah 
Pertama, bahwa poin-poin tuntutan yang disampaikan masyarakat tidak ditampung dalam point kesepakatan akhir,yang berisi “Bahwa setiap pembangunan yang akan dilaksanakan di wilayah adat mereka harus terlebih dahulu didiskusikan dan mendapat persetujuan dari masyarakat adat Sigapiton”

Kedua, menurut Raja Bius Manurung, bahwa kekuatan para pihak sangat timpang. Di satu sisi pihak BPOPDT didampingi oleh Kapolres, Bupati, Sekda  dan camat. Sementara masyarakat dipaksa berunding tanpa melibatkan Lembaga pendamping yang dirasa lebih memahami hukum perundang-undangan dan konsekuensi dari setiap point kesepakatan. 

Ketiga, waktu negosiasi yang dipaksakan harus selesai dan sampai malam membuat masyarakat adat tidak lagi bisa konsentrasi, di samping itu membatasi keterlibatan kaum perempuan karena waktu yang sampai larut malam, sementara transportasi ke desa sangat terbatas. 

Kempat, butir-butir kesepakatan yang tidak tepat seperti penyebutan “lahan otorita” yang tidak pernah mereka sepakati. 

Empat alasan itu menjadi dasar bagi tiga Marga Bius lainnya menolak menandatangani kesepakatan tersebut. Sehingga BPOPDT telah melakukan kebohongan besar menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan. 

Melihat proses negosiasi yang berlangsung tersebut, maka KSPPM menilai bahwa negosiasi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar perundingan, antara lain:

Pertama, pihak-pihak yang terlibat tidak berada di bawah tekanan. Perundingan sulit berjalan secara sehat dan fair karena ada pernyataan aparat yang secara tegas menyatakan akan menurunkan dua kompi brimob untuk membuka jalan. Pernyataan seperti ini tidak lain dari bentuk ancaman secara cukup terbuka terhadap Masyarakat Sigapiton yang mustinya mendapat perlindungan dan tidak melakukan negosiasi dengan perasaan ketakutan.

Kedua, Masyarakat Sigapiton tidak memiliki waktu yang cukup untuk mencerna informasi dan memberi respon yang memadai terhadap isu-isu yang dibahas. Perundingan yang membahas isu-isu yang sangat mendasar dan penting, yang menyangkut bukan hanya hajat hidup masyarakat tapi juga peneyelenggaraan pembangunan yang menggunakan uang rakyat hanya dilakukan dalam waktu tujuh jam. Tampak betapa proses ini dipaksakan untuk bisa selesai secepatnya tanpa mempedulikan susbtansinya yang memerlukan proses deliberasi dan pertimbangan yang berhati-hati dan teliti. 

Ketiga, proses negosiasi berjalan secara sangat timpang. Sementara BPODT dikawal oleh sederet apar negara seperti Bupati, Kapolres, Sekda dan Camat, Masyarakat Sigapiton—tanpa ditemani pendamping—hanya menghadapinya sendirian. Situasi ini bukan saja menimbulkan kesan intimidatif, tapi juga membuat arus informasi yang berlangsung selama negosiasi berjalan dengan timpang. 

Keempat, negosiasi yang berlangusng hanya tujuh jam, dan hanya ditandatangani oleh satu marga, sangat jelas tidak menyisakan waktu untuk proses deliberasi dan pembahasan yang bermakna secara internal Masyarakat Sigapiton sendiri. Sementara apa yang  dianggap hasil kesepkatan ini dengan mudahnya diklaim sebagai hasil negosiasi “yang melibatkan masyarakat.”

Kelima, karena itu sangat tidak mengherankan jika beberapa hal yang diinginkan Masyarakat Sigapiton tidak terakomodir dalam kesepkatan tersebut. Masyarakat Sigapiton dengan tegas menuntut bahwa pembangunan di atas wilayah adat harus seizin masyarakat. Namun tuntutan ini sama sekali tidak tercantum dalam bukti-bukti kesepakatan. Dengan lain perkataan apa yang dianggap sebagai kesepakatan, yang sekarang dipertanyakan oleh masyarakat, melalui prosedur yang tidak memenuhi prinsip- prinsip mendasar dalam bernegosiasi dan bermediasi. 

Hasil kesepakatan ini sudah cacat sejak awal prosesnya. Butir-butir yang ditegaskannya sangat jauh dari keadilan dan sikap yang berpihak pada kesejahteraan Masyarakat Sigapiton. 

(Sigapiton, 16 September 2019)