Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerhati Hutan Tele: Regulasi Di Hulu Sangat Diperlukan Guna Minimalisasi Bencana Dibawahnya

27 Mar 2019 | 14:07 WIB Last Updated 2019-11-10T13:35:10Z
Penebangan Hutan Tele Sudah Sangat Mengkhawatirkan
SAMOSIR,GREENBERITA.com - Maraknya penebangan hutan ternyata masih terus terjadi secara masif atau dilakukan secara besar dengan skala yang luas di Hutan Tele, khususnya di Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Hal itu terungkap ketika seorang wartawan yang tergabung dalam IWO (Ikatan Wartawan Online) Samosir sedang melakukan investigasi ke Desa Partungkonaginjang, Kecamatan Harian pada Senin, (25/3/2019).
"Telah terjadi penebangan hutan di Desa Partungkonaginjang dan masih di daerah Samosir. Bila ditarik garis lurus, lokasi penebangan hanya sekitar 2 kilometer dari curaman Danau Toba, padahal area itu adalah daerah resapan air bila curah hujan tinggi untuk mencegah longsor di bawahnya," ujar Jabarang Simbolon, jurnalis yang kritis terhadap lingkungan Samosir.

Bupati Samosir juga membenarkanhal itu ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Rabu (27/3/2019) melalui selulernya.
"Toho, ahu pe nunga sian i, (Benar, saya pun sudah dari sana, red). Ijin diberikan oleh Kehutanan (dinas, red) untuk enclave marga Sinaga dan dijual kepada seseorang. Secara pribadi dan melalui institusi Pemkab Samosir tidak setuju dengan kegiatan ini...hancurrrrrr daraeh penyangga danau toba, hentikan sekarang juga..!" Tegas Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

Pemerhati Hutan Tele dan Lingkungan Danau Toba, Rudimantho Limbong, S.Hut

Dimintai pendapatnya, pemerhati Hutan Tele dan Lingkungan Kawasan Danau Toba, Rudimantho Limbong, S.Hut mengatakan walaupun itu adalah lahan enklave tapi pemanfaat hutan harus melakukannya dengan benar dan menjaga jangan sampai terjadi bencana.

"Lahan Sitonggitonggi yang berada di Desa Partungkunaginjang memang benar adanya enklave, (lahan masyarakat didalam kawasan hutan yang statusnya dikeluarkan dari peta kawasan hutan-putih-, red). Didalam pemanfaatan lahan tersebut merupakan kewenangan dari komunitas pemilik. 
Secara letak geografis lahan, maka ada baiknya pemilik lahan terlebih dahulu menyampaikan rencana pemanfaatannya kepada pemerintah sehingga terdapat komitmen untuk mengelola lahan tersebut dengan cara yang benar. Itulah makna hak dan kewajiban. Hak pemilik lahan diakui pemerintah tetapi kewajiban pemilik lahan juga harus mentaati aturan main sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rudimantho Limbong ketika dikonfirmasi greenberita.com pada Rabu, (27/3/2019).
Pengamatannya, Tanah itu memiliki fungsi sosial sehingga jangan sampai pemanfaatan dan pengelolaan di daerah hulu membawa dampak atau ancaman bagi daerah dibawahnya. "Maka kehadiran regulasi ditingkat hulu sangat diperlukan untuk meminimalisasi kemungkinan bencana sekecil kecilnya terhadap daerah dibawahnya. 
Pengalaman kita bahwa bencana yang terjadi di daerah hilir akibat pengelolaan lahan yang tidak tertata antara hak dan kewajiban sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Hal ini harus dicegah sedini mungkin. Hasil analisa saya dalam kasus pemanfaatan lahan skala besar yang dapat merubah fungsi bagi daerah disekitarnya," tambah Rudimantho.

Sementara itu, aktivis lingkungan Mangaliat Simarmata menyatakan penyesalannya atas tetap maraknya penebangan hutan dikawasan Hutan Tele.

"Sangat miris mendengar berita lagi ternyata ada lagi perambahan hutan di penyangga Kawasan Danau Toba di Tele , Kabupaten Samosir, belum selesai satu kasus, terjadi lagi kasus yang lain. Belum selesai kasus ini secara hukum eh tak tahunya terjadi lagi perambahan hutan lainnya, sementara itu banjir dan longsor sudah terjadi beberapa kali di persawahan penduduk dibawah Telenya, dimanakah sebenarnya fungsi aparatu kita..?" tanya Mangaliat Simarmata. 

Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu lalu penebangan hutan juga terjadi di Hutan Tele, yang merupakan kawasan hutan yang merupakan daerah penyangga di Samosir. 

Aksi illegal logging atau penebangan liar terjadi di kawasan hutan di Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, pada Kamis (10/1/2019). 

Namun disayangkan, sejumlah pelaku yang sudah sempat diamankan tim dari unsur pimpinan Kecamatan Harian, berhasil kabur. 
Camat Harian, Roberthon Manik mengatakan, penebangan liar ini diketahui dari laporan warga tentang aktivitas itu di areal penggunaan lain (APL) hutan Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian. Berdasarkan laporan itu, pejabat unsur pimpian kecamatan termasuk kepolisian dan TNI turun ke lokasi pada Kamis siang.


Sementara sebelumnya diberitakan akibat Tingginya curah hujan mengakibatkan lebih dari 5 hektar lahan atau areal pertanian di tiga desa, yakni Desa Sarimarrihit, Desa Habeahan Naburahan, dan Desa Aek Sipitudai, Kecamatan Sianjur Mula-mula, Kabupaten Samosir dihantam banjir bandang pada Kamis (21/3/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Camat Sianjur Mula-mula, Rudi Sitorus, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa itu. Dia menyampaikan, lahan yang terkena dampak banjir rata-rata tanaman padi dengan umur tanam sekitar 2 bulan.

"Banjir terjadi akibat curah hujan yang cukup deras, dan menghantam sekitar 5 hektar lahan pertanian padi dengan umur tanam 2 bulan," terang Rudi.

(green-ft)