Notification

×

Iklan

Iklan

Cegah Pungli Lapas, Rutan Depok akan berlakukan Uang Virtual

18 Mar 2019 | 12:16 WIB Last Updated 2019-09-19T07:00:41Z
Ilustrasi
JAKARTA, GREENBERITA.com - Investigasi selama dua bulan, Ombudsman menemukan dugaan maladministrasi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Depok, Ombudsman belum lama ini, menyebut ada praktik Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di Rutan.

Temuan lainnya oleh Ombudsman adalah adanya biaya sebesar Rp. 25.000 sampai 150.000 yang diberikan pengunjung kepada Kepala Kamar ketika berkunjung, Investigasi tersebut dilakukan selama Dua Bulan, yaitu Januari - Februari 2019.

Menanggapi hal itu, Kepala Rutan Kelas II B Depok, Bawono Ika Sutomo mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap peredaran uang didalam rutan, jika terbukti akan ada hukuman tegas sesuai aturan yang berlaku.

Hanya Ombudsman meminta kami untuk menunjukkan upaya konkret dalam memperbaiki diri itu adalah hal yang akan kami lakukan sembari menggali lebih lanjut temuan - temuan tersebut, kata Bawono di Depok, Kamis (07/03/19).

Dia juga akan mengevalusi peredaran uang di rutan, pengawasan pembatasan jumlah uang Warga Binaan Pemasyrakatan (WBP) juga akan dilakukan, tak hanya itu, Bawono berencana menerapkan pengguna uang virtual didalam rutan, mungkin pemakaian uang virtual akan kami berlakukakan, jelas Bawono.

Dilansir dari dinamikajabar.com, Bawono juga mengatakan, dengan digunakan uang virtual akan mempermudah pihaknya melakukan pemantauan, sehingga dugaan pungli bisa dihindari, hal itu juga memungkinkan kami untuk bisa mengawasi dan membatasi peredaran uang, dengan begitu kemungkinan adanya pungli dapat diminimalkan, tandasnya.(Rel-marsht)