Notification

×

Iklan

Iklan

Apakah Anda Caleg? Ini Cara Hitung Perolehan Kursi dan Caleg Terpilih

22 Jan 2019 | 18:25 WIB Last Updated 2019-11-10T13:59:02Z

GREENBERITA.com

Pemilu 17 April 2019 adalah Pemilu serentak dimana sebuah event pemilu pertama yang menggabungkan Pemilihan Legislatif (Pileg) dengan Pemilihan Presiden (Pilpres).

Pemilu ini akan memilih 16 partai politik ditambah 4 Partai Lokal (Aceh) untuk memilih calon anggota DPR RI, DPRD dan dua Calon Presiden /Wakil Presiden serta juga memilih Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 7/2017, pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan pemilu sebelumnya.

Pada Pemilu 2014, sistem penghitungan kursi memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi.

Dan pada Pemilu 2019 ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk melakukan penghitungan suara.

Sistem atau metode ini diperkenalkan pertama kali oleh seorang matematikawan Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910.

Dan di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli oleh DPR RI dengan melakukan penggabungan tiga undang-undang pemilu sebelumnya yaitu UU Nomor 8/2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU Nomor 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan menghasilkan undang undang pemilu baru yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

Untuk melakukan penghitungan suara, partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara, sesuai pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7/2017.

Setelah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR sesuai pasal 415 (2) UU Nomor 7/2017, yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

(bersambung..)

Oleh Fernando Sitanggang (Mantan Ketua KPU Samosir