Notification

×

Iklan

Iklan

Kareteker KNPI Siantar Diperintahkan Laksanakan Musda

14 Nov 2018 | 20:20 WIB Last Updated 2018-11-14T13:25:28Z
Logo KNPI
MEDAN, GREENBERITA.com-DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut terbitkan SK Nomor: 68/KTPS/KNPI SU/XI/2018 tentang Karetaker DPD KNPI Siantar, Selasa (13/11/2018).

Alasan pembentukan karetaker lantaran periodesasi KNPI Siantar di bawah kepemimpinan Parlaungan Purba telah berakhir sejak 1 November 2017.

Ketua KNPI Sumut Sugiat Santoso menyebut, berdasarkan AD/ART KNPI, pokok-pokok program kerja daerah organisasi (PPKDO) KNPI Sumut dan sesuai dengan Peraturan Organisasi KNPI Nomor: 02/PO/KNPI/IV/2015 tentang Musyawarah KNPI, maka pihaknya perlu mengambil keputusan untuk karetaker KNPI Siantar.

Dalam surat keputusan tersebut pasal 1 menjelaskan bahwa KNPI Sumut mencabut dan membatalkan SK pengesahan komposisi KNPI Siantar masa bakti 2014-2017.

"Dengan resmi kami mencabut dan membatalkan SK DPD KNPI Sumatera Utara Nomor: 44/KTPS/KNPI PROV/XI/2014 tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD KNPI Siantar yang diterbitkan pada 1 November 2014 lalu," ungkapnya.

Lalu untuk penataan organisasi yang baik, kesinambungan dan jalannya organisasi secara efektif dan efisien, pihaknya kata dia, mengangkat dan menetapkan personalia karetaker KNPI Siantar.

Tugas mereka yakni melakukan verifikasi keberadaan pengurus kecamatan KNPI dan OKP tingkat Siantar. Setelah itu, mempersiapkan dan melaksanakan Musyawarah Daerah XIII pemuda/KNPI Siantar.

Berikut Komposisi dan personalia karetaker KNPI Siantar :

Ketua: Abdul Kodir Simorangkir
Wakil Ketua: Budi Syahputra SPd
Wakil Ketua: Faidil Siregar
Wakil Ketua: Alfredo Pance Saragih

Sekretaris: Rahman Rejeki MPd
Wakil Sekretaris: Zuhairian Syahputra MPd
Wakil Sekretaris: Tagor Mulia Harahap
Wakil Sekretaris: May Luther Dewanto Sinaga

Bendahara: Willy W Sidauruk (red)