Notification

×

Iklan

Iklan

Caleg Sosialisasi di Bahan Kampanye, Bukan di APK

28 Nov 2018 | 14:52 WIB Last Updated 2019-09-19T07:13:35Z


Komisioner Bawaslu Siantar dan sejumlah narasumber
SIANTAR, GREENBERITA.com-Banyak calon legislatif (caleg) di Siantar memasang foto, nomor urut dan visi misinya di alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan sejumlah aturan di Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu sebagai turunan dari UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua Bawaslu Siantar, Sepriandison Saragih saat menjadi narasumber dalam sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar Bawaslu Siantar di Hotel Horison, Jalan Medan, Siantar, Sabtu (24/11/2018) baru lalu menegaskan tentang hal ini.

Menurut Sepriandison, di PKPU Nomor 23 tahun 2018 dan PKPU Nomor 33 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, Perbawaslu Nomor 21 tahun 2018 dan Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan tak satupun pasal yang menyebutkan caleg bisa membuat APK.  

Caleg itu hanya sebagai pelaksana kampanye. Namun, caleg bisa mensosialisasikan dirinya kepada masyarakat lewat bahan kampanye dan bukan lewat APK.

Yang masuk dalam bahan kampanye itu, sambung Sepriandison, antara lain selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, alat minum atau makan, kalender, penutup kepala, pakaian dan  kartu nama.

“Setiap bahan kampanye ada ukuran dan jenis serta besaran nilainya yakni tak lebih dari harga Rp60 ribu,” terang Sepriandison.

Jadi sebetulnya menurut Sepriandison, caleg lebih mengena menggunakan bahan kampanye ketimbang APK. Biarlah APK itu dipasang oleh peserta pemilu dalam hal ini partai politik. APK itu ada tiga yakni baliho, spanduk dan umbul-umbul. Di dalam APK dimuat visi misi parpol, pengurus parpol serta nomor dan gambar parpol yang biaya pembuatan ditanggung negara.

Sepriandison kemudian mengambil contoh salah satu parpol yakni PSI yang memasang baliho, dengan memuat visi misi parpol, pengurus, dan nomor urut parpol, tetapi juga memuat nama caleg per dapil. Ini menurut dia, diperbolehkan sepanjang tetap diregistrasikan kepada KPU.

Dia juga menyoroti soal posko yang banyak berdiri. Menurutnya, tidak ada diatur soal pendirian posko. Yang ada adalah sekretariat partai politik. Dia juga mengingatkan, setiap caleg yang akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat semisal pertemuan terbatas, harus seizin parpol, di mana parpol lah yang mengusur administrasi pertemuan tersebut.

“Jadi partai lah yang membuat surat terkait pertemuan itu kepada KPU, Bawaslu dan kepolisian, agar tidak menjadi temuan atau pelanggaran di lapangan,” tegasnya. (red)