Notification

×

Iklan

Iklan

Sengketa Tanah Pasar Bilah Kualuh Hulu Labura Memanas, Tergugat Ungkap Dugaan Error in Objecto

1 Sep 2026 | 16:29 WIB Last Updated 2026-09-01T09:29:15Z

Majelis Hakim Turun ke Lokasi Sengketa Tanah Kualuh Hulu Labura untuk pemeriksaan tanah, Tergugat Persoalkan Objek Gugatan (29/8- risan/gb)
GREENBERITA.com- Pemeriksaan setempat perkara perdata Nomor 39/Pdt.G/2026 di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, memunculkan keberatan dari pihak Tergugat II dan Tergugat III terkait objek tanah yang disengketakan serta dugaan gugatan kurang pihak.


Sidang pemeriksaan setempat tersebut digelar pada Jumat, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di objek tanah yang menjadi sengketa di Lingkungan Pasar Bilah II B, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumatera Utara.


Pemeriksaan setempat dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Satria SaroniKhamo Waruwu, SH, MH bersama Panji Pariosa, SH, MH serta didampingi Panitera Pengganti Sarbarita Sumanjuntak.


Pemeriksaan di lokasi turut dihadiri para pihak, kuasa hukum Penggugat dan Tergugat, serta pihak Kelurahan Pasar Bilah.


Dalam pemeriksaan tersebut, Majelis Hakim meminta para pihak dan masing-masing kuasa hukum menerangkan batas-batas tanah sengketa berdasarkan arah mata angin.


Majelis juga memberikan tugas kepada para pihak untuk membuat sketsa objek tanah berdasarkan arah mata angin dan menyerahkannya kepada Panitera Pengganti.


Sketsa tersebut dibuat untuk membantu memberikan gambaran mengenai lokasi dan batas-batas objek perkara, bukan untuk menambah alat bukti baru ataupun menjadi alat bukti yang diverifikasi dalam persidangan.


Secara keseluruhan, pemeriksaan setempat berlangsung kondusif. Namun, sebelum pemeriksaan dimulai, Majelis Hakim, kuasa hukum serta para pihak Tergugat I, II, III dan IV disebut sempat menunggu sekitar 45 menit di lokasi karena pihak Penggugat dan kuasanya belum berada di tempat.


Kuasa Tergugat II-III Soroti Objek Sengketa


Kuasa hukum Tergugat II dan Tergugat III, Sinta Hotmauli, SH., dari Kantor Sinta Hotmauli, SH dan Rekan, yang mewakili ahli waris Alm. Marianus Simbolon, menyampaikan pandangannya mengenai objek sengketa.


Menurut Sinta, kliennya merupakan pembeli yang beritikad baik dan memperoleh tanah berdasarkan alas hak yang menurutnya sah.


"Bahwa objek perkara, menurut alas hak yang dimiliki pihak klien kami, sebelumnya dibeli oleh Alm. Nurhaidah Panjaitan, ibu dari Tergugat I, dari Saudara Ngatino berdasarkan Surat Keputusan Pemberian Izin Membuka Tanah Nomor 753/3/S.I.M.T/1976 tanggal 14 Mei 1976 dan Surat Penyerahan Ganti Rugi tanggal 15 Mei 1978," ujar Sinta.


Atas dasar tersebut, Sinta menilai terdapat persoalan mengenai kesesuaian objek yang digugat.


“Menurut kami, sepertinya gugatan salah objek atau error in objecto,” ujar Sinta Hotmauli, SH.


Dugaan Gugatan Kurang Pihak Ikut Dipersoalkan


Selain objek perkara, kuasa hukum Tergugat II dan III juga menyoroti dugaan gugatan kurang pihak atau plurium litis consortium.


Menurut Sinta, persoalan tersebut berkaitan dengan legal standing Penggugat, khususnya apabila Penggugat mengajukan gugatan yang berkaitan dengan hak atau kepentingan atas tanah yang sebelumnya dikaitkan dengan Alm. Marasaleh Panjaitan.


Ia menyebut, menurut pandangan pihaknya, terdapat ahli waris lain dari Marasaleh Panjaitan yang tidak ditarik sebagai pihak dalam perkara.


Salah satu nama yang disebut adalah Abdul Naser Panjaitan, yang menurut keterangan kuasa hukum tersebut juga menduduki sebagian dari objek perkara.


Sinta juga mempertanyakan apakah Penggugat telah memperoleh legal standing atau kewenangan hukum yang memadai dari ahli waris lainnya untuk mengajukan gugatan tersebut.


“Menurut kami, gugatan ini sepertinya salah objek dan kurang pihak,” ujar Sinta.


Ia menegaskan bahwa pandangan tersebut merupakan argumentasi dari pihak Tergugat, sedangkan penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya legal standing, ketepatan objek gugatan, maupun ada tidaknya kekurangan pihak tetap menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan seluruh fakta dan alat bukti yang diperiksa dalam persidangan.


Putusan Belum Bisa Disimpulkan


Kuasa hukum Tergugat II dan III tidak ingin berspekulasi mengenai putusan yang nantinya akan dijatuhkan Majelis Hakim.


Sebelumnya muncul kemungkinan bahwa apabila keberatan mengenai salah objek dan kurang pihak tersebut terbukti, gugatan dapat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/N.O.).


Namun, untuk menjaga independensi proses peradilan, Green Berita Labuhan tidak menyimpulkan maupun memprediksi putusan Majelis Hakim.


Penentuan apakah gugatan memenuhi syarat formil maupun materiil sepenuhnya akan ditentukan setelah seluruh proses pemeriksaan perkara selesai.


Perkara Masih Berlanjut


Setelah pemeriksaan setempat, perkara Nomor 39/Pdt.G/2026 masih akan memasuki tahapan pemeriksaan saksi.


Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak Penggugat, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat.


Setelah tahapan pembuktian selesai, persidangan akan dilanjutkan dengan konklusi dan kemudian putusan.


Dengan demikian, pemeriksaan setempat yang telah dilakukan pada 28 Agustus 2026 belum menentukan pihak mana yang dimenangkan.


Pemeriksaan tersebut merupakan salah satu bagian dari rangkaian proses persidangan untuk memberikan gambaran langsung kepada Majelis Hakim mengenai objek tanah yang menjadi sengketa.


Green Berita Labuhan akan terus mengikuti perkembangan perkara ini secara berimbang hingga tahapan persidangan berikutnya.**(Gb- risan)