Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Samosir Bongkar Kasus Narkoba, Illegal Logging hingga Persetubuhan Anak, 160 Knalpot Brong Dimusnahkan

25 Sep 2026 | 12:59 WIB Last Updated 2026-09-25T05:59:08Z

Kapolres Samosir AKBP Rina Tarigan membeberkan sejumlah pengungkapan tindak pidana sepanjang 2026, mulai dari kasus penadahan, pencurian, pembalakan liar, persetubuhan terhadap anak, hingga perkara narkotika jenis sabu dan ganja. (19/9- fando/gb)
GREENBERITA.com- Polres Samosir membeberkan sejumlah pengungkapan tindak pidana sepanjang 2026, mulai dari kasus penadahan, pencurian, pembalakan liar, persetubuhan terhadap anak, hingga perkara narkotika jenis sabu dan ganja.


Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release di Aula Pusuk Buhit Mako Polres Samosir, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, yang dipimpin Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan.


Kapolres mengatakan, press release tersebut merupakan bagian dari keterbukaan dan transparansi Polri kepada masyarakat terkait hasil pelaksanaan tugas, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Samosir.


“Pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Samosir dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Setiap bentuk tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Samosir akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.


Dalam pemaparan Kasat Reskrim Polres Samosir IPTU Antonius Hutahaean, S.H., M.H., terdapat sejumlah perkara yang berhasil diungkap.

Di antaranya dugaan tindak pidana penadahan di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 20 Maret 2026. Polisi menetapkan dua tersangka dengan barang bukti satu unit telepon seluler merek Vivo warna biru dan satu lembar surat keterangan dari CV Pandu Mitra Motor.


Sat Reskrim juga mengungkap dugaan pencurian di Jalan Saitnihuta, Kecamatan Pangururan, pada 15 Juli 2026. Dalam perkara ini terdapat satu tersangka dengan barang bukti satu kotak telepon seluler Oppo Reno 5 serta satu unit telepon seluler Oppo Reno 5.


Kasus lain yang diungkap adalah dugaan pembalakan liar di kawasan hutan dan pengangkutan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah di Huta Galung, Desa Hutagalung, Kecamatan Harian, pada 6 September 2026.


Empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengamankan tiga unit truk beserta puluhan batang kayu log jenis pinus. Barang bukti tersebut terdiri dari truk Isuzu BB 8498 C dengan 23 batang kayu log pinus, truk Isuzu BK 8638 FK dengan 31 batang kayu log pinus, serta truk Mitsubishi BB 8172 HA dengan 32 batang kayu log pinus.


Sat Reskrim juga menangani dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi dalam rentang Januari hingga Agustus 2026 di sekitar Kecamatan Simanindo. Dalam perkara ini terdapat satu tersangka dengan barang bukti antara lain akta kelahiran korban serta pakaian luar dan pakaian dalam korban.


Empat Kasus Narkoba Diungkap

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit memaparkan empat perkara narkotika yang berhasil diungkap.

Kasus pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Tiga tersangka diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan sabu dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram, sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika serta dua unit telepon seluler.


Pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I.

Dua tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket serta satu unit becak bermotor.


Berikutnya, pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mengungkap dugaan peredaran sabu di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I. Satu tersangka diamankan bersama sabu seberat netto 0,88 gram, telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.


Pengungkapan keempat berlangsung di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti yang diduga berupa sabu dan ganja.


Barang bukti tersebut antara lain sabu seberat netto 0,38 gram, ganja 11,36 gram, ganja 73,06 gram, biji ganja 9,6 gram serta ganja 553,34 gram. Sebagian barang bukti masih menjalani pemeriksaan laboratorium forensik.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai dan satu buah tas ransel.


160 Knalpot Brong Dimusnahkan

Selain perkara pidana, Sat Lantas Polres Samosir juga memaparkan hasil penindakan pelanggaran lalu lintas selama Juli hingga Agustus 2026.


Kasat Lantas Polres Samosir AKP Robertus Gultom mengatakan penindakan dilakukan terhadap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, termasuk penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.


Sebanyak 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar diamankan dan kemudian diganti dengan knalpot standar. Selain itu, delapan unit sepeda motor hingga kini belum ditebus pemiliknya.


Sepeda motor yang sebelumnya terjaring pelanggaran telah dikembalikan kepada pemilik masing-masing dengan syarat membawa surat-surat kendaraan lengkap serta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar.


Usai press release, Polres Samosir memusnahkan 160 unit knalpot brong tersebut di lapangan Mako Polres Samosir.

Kapolres Samosir menegaskan, seluruh pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.


Melalui kegiatan itu, Polres Samosir juga menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menyampaikan hasil penanganan perkara kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Press release turut dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, S.H., Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, M.Th., Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, S.H., Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, para pejabat utama dan perwira Polres Samosir, personel serta insan pers.**(Gb-fando01)