Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (10/9/2026).
Seluruh fraksi di DPRD Sumut menyatakan menerima Raperda tentang Perubahan APBD Sumut TA 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. Namun, legislatif memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi, terutama terkait penguatan kemandirian fiskal daerah.
DPRD Sumut mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), optimalisasi tata kelola pajak dan retribusi, serta peningkatan kontribusi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Selain itu, DPRD Sumut menekankan pentingnya penciptaan lapangan kerja, penguatan UMKM, ketahanan pangan, pelayanan dasar, perlindungan sosial, serta pemerataan pembangunan.
Gubernur Bobby Nasution menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sumut serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam rangkaian pembahasan perubahan anggaran tersebut.
Menurut Bobby, kemitraan produktif dan konstruktif antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam menjaga kualitas perencanaan pembangunan daerah.
"Setelah persetujuan bersama ini, tantangan kita berikutnya adalah memastikan bahwa apa yang telah kita sepakati benar-benar dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, tertib, dan berkualitas. Waktu pelaksanaan tahun anggaran 2026 yang tersisa harus dimanfaatkan seoptimal mungkin," ujar Bobby Nasution di hadapan para pimpinan dan anggota dewan serta tamu undangan.
Bobby kemudian menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Sumut untuk segera mempersiapkan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan setelah seluruh tahapan penetapan selesai.
Berbagai catatan dan rekomendasi dari fraksi-fraksi maupun Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumut akan menjadi instrumen dalam pengendalian pelaksanaan sekaligus bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas perencanaan pada masa mendatang.
Bobby juga menegaskan tiga prinsip utama yang harus menjadi pegangan seluruh jajaran pemerintahan dalam mengeksekusi APBD Perubahan 2026.
Pertama, tidak boleh ada program yang terlambat akibat lemahnya koordinasi. Kedua, tidak boleh ada anggaran yang sia-sia tanpa manfaat. Ketiga, tidak boleh ada pelayanan masyarakat yang terganggu akibat rendahnya komitmen penuntasan program.
"Mari kita jadikan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebagai instrumen untuk mempercepat pencapaian target pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, serta menghadirkan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Sumatera Utara," pungkasnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Sumut TA 2026 akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melalui tahapan evaluasi sebelum resmi ditetapkan dan diberlakukan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (Gb-ferndt01)










