Notification

×

Iklan

Iklan

50 Perkara Inkracht, Kejari Toba Musnahkan Sabu, Ganja hingga 80 Butir Ekstasi

9 Sep 2026 | 14:45 WIB Last Updated 2026-09-09T07:45:33Z

Kejari Toba Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Sabu dan Ganja Capai Ratusan Gram (9/9- Ferndt/gb)
GREENBERITA.com- Kejaksaan Negeri Toba memusnahkan barang bukti dari 50 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde), Rabu, 9 September 2026, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Toba.


Pemusnahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-31/L.2.27/Enz.3/09/2026 tanggal 09 September 2026 tentang Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti yang telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap.


Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan dalam memastikan barang bukti dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu bentuk tindak lanjut Kejaksaan Negeri Toba terhadap perkara yang telah selesai pada tahapan proses peradilan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga penanganan barang bukti dapat diselesaikan sesuai dengan status hukumnya," ujar Muslih.


Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara yang dihimpun sejak Desember 2025 hingga Agustus 2026. Dari total 50 perkara tersebut, sebanyak 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sembilan perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibun/TPUL), serta delapan perkara tindak pidana orang dan harta benda (Orhada).


Untuk perkara narkotika, 19 perkara telah berada pada tingkat kasasi, enam perkara tingkat banding dan delapan perkara tingkat pertama.


Sementara sembilan perkara Kamnegtibun/TPUL terdiri dari dua perkara perlindungan anak, empat perkara penganiayaan, dua perkara perjudian dan satu perkara lainnya.


Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu dengan berat bersih 99,1 gram, ganja dengan berat bersih 787,98 gram serta ekstasi sebanyak 80 butir.


Selain narkotika, Kejari Toba turut memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya beberapa unit timbangan digital, telepon genggam atau handphone, senjata tajam serta pakaian yang berkaitan dengan perkara pidana.


Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas pokok Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya sebagai eksekutor yang menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), baik pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung RI.


Pemusnahan dilakukan secara transparan untuk memastikan barang bukti dalam penanganan perkara tidak disalahgunakan serta seluruh proses penyelesaian barang bukti tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Toba.**(Gb-ferndt01)